Cirebon – Vina Cirebon dan kekasihnya Eky menjadi korban kebrutalan sekelompok geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Peristiwa tragis ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan menggemparkan masyarakat Indonesia.
Melansir dari isi dakwaan, kasus Vina Cirebon terjadi mulai pukul 19.30 WIB di warung ibu Nining, Jalan Perjuangan RT 2/10, Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Pelaku kasus Vina Cirebon, Rivaldi, Eko, Hadi, Eka, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Saka, Andi, Dani dan Egi nongkrong di tempat tersebut.
Mereka juga mengonsumsi alkohol yang dicampur obat terlarang.
Pukul 20.30 WIB, mereka pindah ke depan SMPN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon.
Disini terkuak alasan geng motor tersebut membunuh Eky dan Vina Cirebon.
Pelaku Andi bercerita bahwa dia memiliki masalah dengan geng motor lain.
Ia pun meminta bantuan untuk mencari geng motor tersebut.
30 menit kemudian Eky dan Vina Cirebon melintas mengendarai motor Yamaha Xeon warna hijau.
Ternyata Eky memakai jaket dengan logo geng motor yang sedang diincar Andi dan teman-temannya.
Sampai akhirnya mereka menimpuk Eky dan Vina menggunakan batu, namun tidak kena.
Setelah aksi kejar-kejaran, Eky dan Vina Cirebon tertangkap oleh geng motor tersebut.
Mereka dianiaya menggunakan tangan kosong, bambu sampe Eky meregang nyawa akibat tubuhnya dihunus menggunakan samurai.
Setelah Eky tak bernyawa, geng motor ini menganiaya Vina Cirebon.
Vina dipukul sampai pingsan.
Ia juga diperkosa secara bergilir.
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, Eky dan Vina dibawa ke pinggir jalan agar seolah-olah mereka adalah korban kecelakaan lalu lintas. Kejadian ini sontak menggemparkan masyarakat dan memicu aksi demonstrasi menuntut keadilan bagi Vina dan Eki.
Hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Tujuh orang divonis penjara seumur hidup, satu orang 8 tahun penjara dan 3 orang masih buron.
Kasus itu masih belum tuntas karena masih ada tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejar DPO
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka DPO itu masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
“Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan,” ujar Jules Abraham Abast, Selasa (14/5).
Kasus Vina Cirebon menjadi pengingat kelam akan bahaya geng motor dan maraknya aksi kekerasan terhadap perempuan.
Kekejaman yang menimpa Vina dan Eki meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan menjadi simbol perjuangan melawan impunitas dan penegakan hukum yang masih belum sempurna.
Kasus Vina Cirebon menjadi contoh nyata bagaimana impunitas dan ketidakadilan dapat merenggut nyawa dan menghancurkan hidup orang lain.
Penting bagi kita untuk terus menyuarakan keadilan bagi Vina dan Eki, serta mendorong upaya-upaya pencegahan dan penanganan aksi kekerasan terhadap perempuan.