Siapa Sunjaya Purwadi Sastra yang anaknya dituding DPO pembunuh Vina

Sunjaya Purwadi Sastra
Sunjaya Purwadi Sastra, Bupati Cirebon periode 2014-2019.(indonesia24/@kemendespdtt).

Cirebon – Sunjaya Purwadi Sastra menjadi perhatian publik belum lama ini setelah anaknya, Ramadhani Purwadi Sastra, dituding terlibat membunuh Vina dan Eky di Cirebon.

Kasus yang terjadi pada Agustus 2016 lalu itu kembali muncul setelah sejumlah pelaku yang masih buron tidak tertangkap.

Namun, Ramadhani membantah tudingan tersebut dengan mengatakan bahwa dia masih berusia 11 tahun saat kejadian di tahun 2016. Dia lahir pada tanggal 15 Oktober 2004. Karena itu, dia masih di bangku Sekolah Dasar (SD) saat kejadian terjadi.

Keterangan Ramadhani ini muncul setelah warganet sering mengaitkannya dengan kasus pembunuhan Vina. Pasalnya, namanya mirip dengan pelaku pembunuhan.

Viralnya sosok Ramadhani Purwadi Sastra membuat keluarganya juga menarik perhatian publik, terutama sosok ayahnya, mantan bupati Cirebon yang pernah ditangkap oleh KPK pada tahun 2018 lalu dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dr. Drs. H. Sunjaya Purwadi Sastra, M.M., M.Si. (lahir 1 Juni 1965) adalah seorang purnawirawan TNI-AD dan mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Ia Lahir di Beberan, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat pada tanggal 1 Juni 1965.

Sunjaya Menempuh pendidikan di SDN Beberan, SMPN Beberan, dan Madrasah Aliyah Negeri Babakan Ciwaringin.

Kemudian ia melanjutkan pendidikan ke Universitas Indonesia dan meraih gelar S1, S2 di bidang Manajemen, dan S2 di bidang Sosial Politik.

Sunjaya Memperoleh gelar Doktor dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Ia Membangun karir di TNI-AD dan pensiun dengan pangkat Letnan Satu Caj.

Karir Politik:

Sunjaya terjun ke dunia politik dan bergabung dengan PDI Perjuangan.

Kemudian, ia terpilih sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019 bersama wakilnya, H. Tasiya Soemadi.

Masa jabatannya diwarnai berbagai kontroversi, termasuk kasus korupsi yang menjeratnya pada tahun 2018.

Kasus Korupsi:

Pada bulan Oktober 2018, Sunjaya Purwadi Sastra ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dia diduga menerima suap terkait perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya Purwadi Sastra didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada bulan Juli 2019.

Vonis tersebut diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung pada bulan Februari 2020.

Apakah Kasus Vina di Cirebon Sudah Selesai?

Drama kasus Vina Cirebon, ibu pegi ikhlas anaknya jadi “tumbal”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *