Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 tanggal 29 Mei 2024 mengenai syarat minimal usia kandidat kepala daerah menuai kontroversi.
Putusan tersebut dikritik oleh beberapa pihak karena dianggap memiliki unsur politik yang signifikan untuk memungkinkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ikut berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024.
Namun, beberapa orang berpendapat bahwa keputusan tersebut justru memicu regenerasi kepemimpinan.
Berikut beberapa poin penting mengenai putusan MA tersebut yang memicu polemic:
1. Hanya butuh tiga hari
Mahkamah Agung (MA) cuma butuh tiga hari buat ngubah aturan batas minimal usia kepala daerah. Prosesnya mulai dari tanggal 27 Mei dan udah diputus tanggal 29 Mei 2024.
Juru bicara MA, Suharto, bilang kalau cepetnya MA memproses uji materi ini emang sesuai sama asas ideal sebuah lembaga peradilan.
“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).
Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ini diperiksa dan diadili sama majelis hakim yang dipimpin sama hakim agung Yulius, plus hakim agung Cerah Bangun dan hakim agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota majelis.
Dengan putusan ini, MA nyuruh KPU RI buat cabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Jadi, sekarang seseorang bisa nyalonin diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur kalau udah berusia minimal 30 tahun. Sedangkan buat calon bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota, minimal umurnya harus 25 tahun pas dilantik, bukan pas ditetapkan sebagai pasangan calon.
2. Disinyalir muluskan jalan Kaesang maju Pilkada 2024
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024, yang mengubah syarat minimal untuk calon kepala daerah, diduga memungkinkan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Secara khusus, pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Feri Amsari, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas di Sumatera Barat, menganggap keputusan tersebut tidak masuk akal.
Menurut Feri, usia minimal kepala daerah yang ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020, yang diujimaterikan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk., sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Lewat putusan yang diketok Rabu (29/5), MA mengabulkan permohonan Ridha dkk. Bunyi Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020 yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon diubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
“Siapa yang hendak disasar agar kemudian dengan pembatalan ini seseorang dapat diuntungkan? Desas-desusnya adalah Kaesang yang belum berusia 30 tahun dan perlu kemudian mendapatkan kesempatan untuk maju dalam kontestasi pilkada” kata Feri dalam keterangannya.
Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus mendatang. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Jika merujuk pada ketentuan dalam PKPU yang disoalkan di MA, Kaesang tidak dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.
Pasalnya, Kaesang yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 Desember 1994 masih berusia 29 tahun saat KPU menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Pilkada serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Namun, penetapan pasangan calon terpilih berpotensi dilakukan sampai akhir Desember 2024 atau setelah Kaesang berusia 30 tahun karena KPU masih harus menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Bagi Feri, langkah MA memutuskan bahwa PKPU mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah betul-betul bermasalah. Ia mempertanyakan para hakim agung yang memutus perkara tersebut mengenai pengetahuan soal UU Pilkada. Pasalnya, KPU sudah merujuk UU tersebut dengan benar dalam merumuskan aturan teknis lewat PKPU.
“Menurut saya ini bukan ketidakpahaman. Ini ketidaksengajaan dalam rangka mengulang kisah romantik kemarin di mana anak raja dapat melabrak ketentuan undang-undang sehingga seluruh hal bisa diabaikan dan kemudian proses pemilu presiden berlangsung seperti yang diharapkan Istana. Dan kali ini terjadi lagi,” pungkas Feri.
Sementara itu Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini, menyebut, putusan MA yang mengubah ketentuan usia calon gubernur dan wakil gubernur harusnya tidak diberlakukan pada Pilkada 2024.
Hal itu dilakukan agar MA terhindar dari tuduhan terlibat dalam cawe-cawe politik dan menerapkan aturan yang tidak adil dalam proses pencalonan,” kata Titi.
Ia mengatakan, persyaratan usia diatur dalam UU Pilkada. Karena itu, kata Titi, kalau ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, maka ruang pengujiannya bukan ke Mahkamah Agung, tapi langsung ke Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, KPU adalah regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan Pilkada yang menjadi tugas dan kewenangannya.
Dosen Universitas Pelita harapan, Emrus Sihombing menilai bahwa putusan MA itu berpotensi menguntungkan pihak yang ingin mendorong Calon Kepala Daerah, tapi umurnya masih kurang.
“Lihat saja nanti, siapa calon-calon yang sebelum putusan MA itu masih kurang umurnya. Dialah yang diuntungkan. Anda bisa lihat nanti. Pengamat-pengamat lain saya yakin sudah menyebutkan pihak mana saja yang diuntungkan,” kata Emrus.
3. Respons Jokowi dan Gibran
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah interpretasi mengenai syarat usia calon kepala daerah mendapat respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Jokowi meminta media menanyakannya langsung kepada MA selaku pihak yang memberikan putusan.
Selain itu, bisa ditanyakan ke pihak yang mengajukan gugatan terhadap batas usia calon kepala daerah.
“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” ujar Jokowi.
Jokowi menambahkan bahwa ia belum membaca putusan MA secara keseluruhan.
“Belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja,” ujar dia.
Sementara itu Gibran, putra sulung Jokowi, mengatakan putusan MA itu memberikan peluang bagi anak-anak muda untuk ikut berkompetisi di ajang pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Terbuka luas untuk semua ya,” kata Gibran.
Ketika disinggung soalnya adiknya Kaesang yang akan mengikuti kontestasi Pilkada, Gibran mengatakan sebaiknya pertanyaan tersebut ditanyakan langsung ke Kaesang.
Maju atau tidaknya Kaesang di Pilkada semunya tergantung ada keputusan Kaesang itu sendiri, lanjut Gibran.
Sebelumnya media sosial sontak kaget oleh unggahan poster Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep untuk Jakarta 2024.
Salah satu pengunggah postingan itu adalah artis tersohor, Raffi Ahmad melalui akun instagramnya @raffinagita1717, Kamis (30/5/2024). “Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp For Jakarta ???????????? Semangaaaaaaaat Anak Mudaaa,” tulisnya.
Dalam unggahan tersebut, Budisatrio Djiwandono yang saat ini merupakan wakil ketua umum DPP Partai Gerindra ditunjuk sebagai calon gubernur Jakarta. Sedangkan Kaesang menjadi calon wakil gubernur Jakarta. Unggahan serupa kemudian viral dan beredar masif di media sosial X.
4. Buka peluang untuk anak muda
Pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura Surokim Abdussalam mengatakan putusan MA yang mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah membuka ruang untuk anak-anak muda untuk ikut berkompetisi dalam ajang kontestasi Pilkada dan melahirkan tokoh-tokoh muda di jagat kepemimpinan publik.
Maduro mengatakan bahwa putusan itu menuju perubahan ke arah yang lebih baik.
Selain itu, putusan MA dapat meningkatkan partisipasi kalangan pemuda dengan terjun langsung sebagai peserta di kontestasi Pilkada.
Baginya, tidak ada masalah serius soal putusan MA. Publik juga mempunyai kesempatan memilih calon yang unggul dan terbaik.