Pegi Setiawan kembali ke Cirebon usai hirup udara bebas

Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan. Pegi keluar dari sel tahanan Dit Tahti Polda Jabar pada Senin (8/7) pukul 21.30 WIB dengan wajah bahagia dan memakai baju berwarna kuning. (indonesia24/tangkapan layar).

Bandung – Pegi Setiawan kembali ke Cirebon usai akhirnya menghirup udara bebas setelah sejak 21 Mei 2024 dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

“Setelah ini saya berkumpul bersama keluarga. Kembali beraktivitas, kembali bekerja, kembali menggapai cita-cita saya untuk bisa membahagiakan keluarga yang terbaik,” ujarnya.

Pegi meninggalkan ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.27 WIB.

Menyusul putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilannya.

Pegi dijemput dan didampingi oleh keluarga beserta tim kuasa hukumnya.

Ia mengaku akan kembali ke Cirebon bersama keluarganya hari ini (Selasa 9/7/2024). Setelah itu akan kembali menjalani aktivitas sehari-hari.

Pegi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya untuk bebas dari status tersangka pembunuhan.

“Insya Allah, saya tidak akan melupakan semua jasa-jasa orang baik selama ini yang mendukung saya. Teman-teman saya, kuasa hukum saya, semua netizen, media dan semuanya. Terima kasih banyak. Berkat kalian, saya bisa kembali,” jelasnya.

Menurut Pegi, keluarga juga sangat terharu dirinya bisa terbebas dari jeratan kasus pembunuhan tersebut.

“Alhamdulillah, pihak keluarga sangat terharu. Akhirnya, penantian selama delapan tahun, saya bisa terbebas kembali ke keluarga. Dan saya merasa tidak bersalah dan alhamdulillah hukum masih bisa ditegakkan,” katanya.

Pegi menambahkan, sang ibunda juga turut berpesan agar dirinya terus berani bersuara menegakkan keadilan.

“Beliau menyampaikan kepada saya untuk terus berani menegakkan keadilan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Dan jangan menjadi orang sombong,” katanya.

Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan Usai Kabulkan Gugatan Praperadilan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *