Pegi, DPO kasus pembunuhan Vina yang ditahan polisi bekerja sebagai buruh bangunan

Pegi Alias Perong Ditangkap Polisi.
Pegi, DPO kasus pembunuhan Vina yang ditahan polisi bekerja sebagai buruh bangunan. (indonesia24/istimewa)

Bandung – Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabag Humas Polda Jabar, mengatakan Pegi, atau Perong, terakhir bekerja sebagai buruh bangunan.

Pada hari Rabu, Jules memberi tahu awak media bahwa informasi terbaru yang dia terima adalah bahwa saudara Pegi Setiawan saat ini bekerja sebagai buruh bangunan.

Polisi masih membutuhkan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, katanya.

Dia juga menambahkan, “Informasi sementara pelaku sudah lama berada di Bandung namun masih kita dalami ke mana saja selama 8 tahun.”

Setelah menjadi buronan selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pasangannya Eky, Pegi, yang juga dikenal sebagai Perong, akhirnya ditangkap oleh Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) malam WIB.

“Ya. Benar. Atas nama Pergi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” kata Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Rabu (22/5).

Apakah Kasus Vina di Cirebon Sudah Selesai?

Polisi masih perlu melakukan proses persesuaian ulang untuk memastikan apakah orang yang ditangkap benar-benar Pegi, juga dikenal sebagai Perong, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Saat ini, Pegi Setiawan sedang menjalani pemeriksaan menyeluruh di Kantor Polisi Jawa Barat. Selain itu, polisi terus mengumpulkan bukti untuk mengurangi tingkat kesalahan penangkapan.

Dia menjelaskan, “Untuk meyakinkan bahwa pelaku tersebut adalah Pegi sebenarnya dan tentu akan terkait alat bukti sebagaimana 184 KUHAP, tentu harus ada keterangan saksi ahli kemudian keterangan tersangka, ada surat ini yang menjadi petunjuk.” Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pasangannya Eky, Pegi, yang juga dikenal sebagai Perong, telah menjadi buron selama delapan tahun terakhir.

Pengakuan Saka Tatal soal kasus Vina Cirebon

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *