Bandung – Pegi Setiawan, pemuda yang sempat menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, akhirnya dibebaskan dari tahanan pada Senin malam (8/7/2024). Pembebasan ini menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Berikut beberapa fakta terkait pembebasan Pegi Setiawan:
1. Penetapan Tersangka Dibatalkan
Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, sehingga statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut dinyatakan batal. Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2. Pemeriksaan Tidak Sesuai Prosedur
Salah satu poin yang mendasari putusan hakim adalah tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap Pegi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
3. Melanggar Putusan MK
Hakim juga menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan bukti awal dan cukup, tetapi harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PU-XII/2023 yang bersifat mengikat.
4. Bebas Tanpa Bukti
Dalam persidangan praperadilan, hakim tidak menemukan satu pun bukti yang mengaitkan Pegi dengan kasus pembunuhan tersebut.
5. Dibebaskan Segera
Pegi dibebaskan dari tahanan Polda Jabar pada Senin malam, 8 Juli 2024, setelah putusan praperadilan dibacakan.
Pembebasan Pegi Setiawan ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai spekulasi. Pihak keluarga Pegi menyambut gembira putusan tersebut dan berharap nama baik Pegi dapat dipulihkan.
Meskipun Pegi telah dibebaskan, kasus pembunuhan Vina dan Eky masih belum terungkap. Polda Jawa Barat menyatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk menemukan pelakunya.
Drama kasus Vina Cirebon, ibu pegi ikhlas anaknya jadi “tumbal”