Jakarta – Di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, artis Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai kepada Edward Akbar, pasangannya. Bahtera rumah tangga yang telah dibangun selama lima tahun itu juga terancam runtuh.
Berikut adalah fakta-fakta tentang gugatan cerai Kimberly Ryder:
Menurut Wawan Iskandar, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan cerai Kimberly Ryder akan dilakukan pekan depan.
Wawan mengatakan kepada wartawan Senin (15/7) di kantornya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, bahwa sidang perdana diadakan pada Rabu, 24 Juli 2002.
Dalam sidang perdana ini, Wawan menyatakan bahwa Edward dan Kimberly harus hadir secara langsung karena keduanya diperlukan untuk memulai proses perceraian di Pengadilan Agama.
Biasanya, tergugat dan penggugat harus hadir untuk mediasi. Sidang perdana akan diadakan pada Rabu, 24 Juli 2024, kata Wawan.
Kimberly Minta Hak Asuh Anak: Dalam gugatan itu, disebutkan bahwa Kimberly hanya meminta hak asuh anak dan tidak mengajukan gugatan harta gono-gini.
Terangnya, “Yang saya tahu ada hak asuh anak.”
Namun, Wawan tidak ingin mengungkapkan alasan Kimberly mengajukan gugatan cerai. Dia pikir itu tugas majelis hakim.
Menurutnya, itu berada di bawah wewenang majelis karena itu baru pendaftaran awal dan belum masuk ke ranah persidangan.
Untuk saat ini, kedua belah pihak terkait gugatan cerai ini belum berhasil dihubungi.