Cirebon – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina, yang terjadi 8 tahun lalu, kembali menjadi perhatian publik.
Baru-baru ini, salah satu DPO kasus Vina Cirebon berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian.
Pihak keluarga pun merespons penangkapan Pegi Setiawan yang merupakan salah satu anggota keluarganya.
Pihak keluarga menganggap penangkapan Pegi Setiawan atas pembunuhan Vina Cirebon sebagai hal yang tidak masuk akal.
Keluarga mengatakan bahwa Pegi bekerja di Bandung saat kejadian 2016 lalu. Rumah mereka juga pernah diperiksa dan dua motor diambil pada 2016 silam.
Namun, Pegi baru ditangkap pada Selasa (21/5) malam lalu.
Saat bertemu dengan ibunya di Mapolda Jabar, Pegi Setiawan juga menceritakan bahwa dia siap mati karena dijadikan tumbal oleh pejabat.
Ibu Pegi, Kartini, mengatakan anaknya sedang berada di Bandung bersama ayahnya, Rudi, untuk bekerja sebagai buruh bangunan saat insiden itu terjadi.
Pegi sudah tiga bulan berada di Bandung saat kejadian. Saat itu, dia tidak ada di sini, ujar Kartini yang didampingi kuasa hukumnya Sugianti Iriani dan Adnan.
Di Cirebon, Kamis (23/5), Kartini mengatakan bahwa dia ikut bapaknya di Bandung untuk bekerja di sebuah bangunan.
Kartini mengatakan bahwa polisi sempat memeriksa Pegi di tahun 2016, tetapi dia tidak ditahan.
Kartini juga sempat bertanya kepada Pegi tentang pembunuhan ini, tetapi dia mengatakan dia tidak terlibat.
Saat menjenguk Pegi di Polda, sebagai seorang ibu, saya bertanya, “Nang sabar, ini ujian kamu,” Dia menjawab, “Tidak, Mak. Dalam nama Allah dan Rasulullah. Saya ingin cari nafkah untuk adik-adik saya,” kata Kartini menirukan percakapan yang dia lakukan dengan anaknya saat itu.
Karena itu, Kartini percaya bahwa Pegi tidak bersalah karena dia adalah korban salah tangkap petugas kepolisian dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi berkata, “Ya sudah, Mah, ini setelah Mamah pulang, kali Pegi tidak ada umur.” Pegi minta maaf pada ibu dan ayah Anda. Biarlah Pegi jadi tumbah pejabat. Pegi nggak melakukan apa-apa. Seandainya Pegi mati, Pegi mati syahid.”
Hati Kartini luluh mendengar perkataan anaknya itu. Saat diinterogasi oleh polisi, ia kemudian meminta Pegi untuk tidak mengaku terlibat.
Profil Pegi Alias Perong, DPO kasus Vina Cirebon yang ditangkap
Kejanggalan
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai pelaku dalam kasus Vina Cirebon.
Rumah Pegi Digeledah Polisi Pada 2016, kata Sugianti. Namun, Pegi tidak berada di rumah pada saat itu karena bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
“Kenapa perkaranya tiba-tiba berhenti pada saat itu? Waktu itu rumah Pegi sudah dilakukan penggeledahan pada 29 Agustus 2016. Yang melakukan penggeledahan sudah diberitahukan kalau Pegi sedang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan,” ujar Sugianti.
Selain itu, dia percaya bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Karena Pegi berada di Bandung saat kejadian,
“Pegi mengaku pada 2016 sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016,” katanya.
Sugianti juga berbicara tentang data yang ada dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh kepolisian.
Menurut Sugianti, data tersebut menunjukkan bahwa Pegi tinggal di Banjarwangunan, Cirebon, berusia 31 tahun dengan rambut ikal dan tinggi 160 cm.
“Sementara Pegi kan di Kepongpongan. Lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun.”