Kontroversi, Erintuah Damanik bebaskan Ronald Tannur dari semua tuduhan

Erintuah Damanik Dan Ronald Tannur
Ilustrasi - Hakim Erintuah Damanik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur anak DPR RI dalam kasus pembunuhan pacarnya. (indonesia24/ist)

Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin oleh Ketua Erintuah Damanik, memutuskan pada hari Rabu, 24 Juli 2024, bahwa Ronald Tannur bebas dari semua tuduhan yang terkait dengan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Majelis Hakim memutuskan Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur, tidak bersalah atas beberapa dakwaan yang diajukan JPU.

Di PN Surabaya pada hari Rabu, tanggal 24 Juli 2024, Erintuah menyampaikan keputusan yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak memiliki bukti yang sah dan meyakinkan seperti yang tercantum dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP, dakwaan kedua pasal 351 ayat (3) KUHP, dakwaan ketiga pasal 359 KUHP, dan dakwaan pertama pasal 351 ayat (1) KUHP.

Erintuah meminta JPU membebaskan terdakwa juga. Sebelum ini, Ronald Tannur menjadi tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia, yang membuatnya menjadi viral.

Penganiayaan dini terjadi pada 4 Oktober 2023 silam di Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Surabaya. Penganiayaan dini terhadap Ronald Tannur terekam oleh kamera CCTV dan tersebar luas di media sosial.

Hasil rekonstruksi kepolisian menunjukkan bahwa Ronald Tannur memperlakukan Dini dengan kekerasan berat, termasuk melindasnya dengan mobil. Pada awalnya, JPU mendakwa Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara, tetapi akhirnya dia dibebaskan.

Profil Hakim Erintuah Damanik

Erintuah Damanik lahir pada tanggal 24 Juli 1961 di Simalungun, Sumatra Utara.

Menurut data pegawai yang tersedia di situs PN Surabaya, Erintuah saat ini terdaftar sebagai salah satu hakim Kelas 1A Khusus dan juga menjabat sebagai Pembina Utama Madya (IV/d).

Sebelum menjadi hakim, dia belajar hukum di Universitas Tanjungpura. Gelar terakhirnya adalah magister hukum.

Erintuah adalah humas PN Medan pada 2019. Namun, ia pindah ke Surabaya pada 2020.

Erintuah menangani banyak kasus hukum sebelum menjadi hakim Ronald Tannur. Pada 2019, dia terlibat dalam sidang kasus pembunuhan PN Medan Jamaluddin saat bekerja di Medan.

Erintuah juga menangani kasus suap mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pudjo Nugroho pada 2017. Pada saat itu, dia menolak praperadilan yang diajukan terhadap tersangka kasus suap itu.

Harta Kekayaan Erintuah Damanik

Erintuah Damanik sebagai penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) setiap tahun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut data yang ditemukan di situs e-LHKPN KPK, Erintuah terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tahun periodik 2022, pada 16 Januari 2023, dengan total Rp8.055.000.000.

Ia dikenal memiliki enam properti—tanah dan bangunan di Merangin, Simalungun, Pontianak, dan Semarang. Sebagian besar kekayaan yang dia miliki berasal dari properti dan uang tunai.

Warisan dan usaha pribadinya adalah sumber keenam propertinya. Erintuah memiliki aset sebesar 3.140 juta rupiah, termasuk mobil.

Erintuah memiliki sejumlah mobil senilai Rp781.000.000, termasuk tiga Toyota Kijang Inova, Toyota Fortuner, dan Honda CRV, serta satu motor Yamaha Mio.

Erintuah juga menyatakan bahwa dia memiliki Rp634.000.000 uang tunai dan Rp3.500.000.000 harta bergerak.

Perkembangan Baru Kasus Ronald Tannur yang Divonis Bebas

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *