Apakah Kasus Vina di Cirebon Sudah Selesai?

Kasus Vina Di Cirebon
Polda Jabar rilis DPO Kasus Vina di Cirebon yang terdiri dari 3 orang warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. (Indonesia24/Twitter)

Cirebon – Kasus Vina di Cirebon yang menggemparkan publik di tahun 2016 silam, kembali menjadi sorotan setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” ditayangkan di bioskop.

Film Vina mengangkat kisah nyata pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki, oleh sekelompok anggota geng motor di Cirebon.

Delapan tahun berlalu, namun kasus Vina di Cirebon masih belum sepenuhnya tuntas. Delapan dari sebelas tersangka telah ditangkap, diadili, dan ditahan. Namun, tiga tersangka lainnya masih buron hingga saat ini.

Berikut perkembangan terbaru kasus Vina di Cirebon:

Keluarga Vina masih terus berjuang agar ketiga tersangka yang masih buron segera ditangkap dan diadili.

Mereka berharap agar film “Vina: Sebelum 7 Hari” dapat membantu meningkatkan perhatian publik terhadap kasus ini dan mendorong pihak berwajib untuk segera menyelesaikannya.

Polda Jawa Barat menyatakan bahwa mereka masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka yang masih buron.

Mereka telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan mereka.

Film “Vina: Sebelum 7 Hari” memicu kembali perhatian publik.Film ini telah ditonton oleh lebih dari 2,5 juta orang dan berhasil meraup pendapatan puluhan miliar rupiah.

Film ini dinilai telah berhasil menggambarkan peristiwa tragis yang menimpa Vina dan Eki, serta perjuangan keluarga mereka untuk mendapatkan keadilan.

Meskipun delapan tersangka telah diadili, kasus Vina Cirebon belum dapat dikatakan selesai karena masih ada tiga tersangka yang masih buron.

Keluarga Vina di Cirebon dan masyarakat masih terus berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *