Jakarta – Kasus korupsi timah yang menyeret nama-nama besar seperti Crazy Rich PIK Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, masih terus bergulir.
Skandal ini menelanjangi praktik curang dan merugikan negara hingga triliunan rupiah, dengan melibatkan oknum pejabat tinggi dan pengusaha.
Kini, Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 telah memasuki perkembangan terbaru.
Berikut 5 perkembangan terbaru kasus korupsi timah yang perlu diketahui:
1. Kerugian Negara bukan Rp271 Triliun,tapi Rp300 triliun
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp300,003 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan semula Kejagung memperkirakan Rp271 triliun, tapi setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun.
Sementara itu, Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya melakukan penyidikan usai diminta oleh Kejagung.
BPKP melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan meminta keterangan para ahli.
2. Penetapan tersangka baru
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.
Tersangka baru yang ditetapkan adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan Bambang diduga mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 yang semula 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton tanpa prosedur yang benar.
Perubahan tersebut dilakukan sama sekali tidak dengan kajian apapun.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” kata dia.
Bambang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.
Dengan ditetapkannya Bambang, maka total tersangka korupsi tata niaga timah ini sebanyak 22 orang. Berikut daftarnya:
Berikut daftar 22 tersangka korupsi timah.
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.
22. Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.
3. Enam tersangka dijerat pasal TPPU
Enam tersangka korupsi timah dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keenam tersangka tersebut, yaitu Helena Lin selaku manajer PT QSE, Harvey Moeis, Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP, Tamron Tamsil alias AN selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Lalu, Suparta alias SP selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Keenam tersangka ini juga sama-sama dijerat perkara asalnya yakni tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
4. Real kerugian negara, bukan potensi
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari mengatakan jumlah Rp300 triliun yang disebutkan menjadi kerugian real dalam perkara itu.
Jumlah itu, meliputi harga sewa smelter hingga kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
Pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun. Kedua adalah pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun, ungkap Agustina.
Ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp 271,069 triliun, lanjut dia.
Ia mengatakan penyebab aktivitas ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara. Kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.
“Kami akan jelaskan secara detail nanti di dalam proses persidangan dengan melibatkan sekitar enam ahli,” beber dia.
5. Pelimpahan perkara ke pengadilan dalam seminggu ke depan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan berkas perkara korupsi timah akan dilimpahkan ke pengadilan dalam seminggu ke depan.
Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan, kata dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan Kejagung tidak hanya berhenti sampai pada 22 orang tersangka yang sudah ditetapkan.
Selama memiliki alat bukti, pihaknya tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru.
Ia mengatakan bahwa penyidik kejaksaan menjalankan tugasnya secara profesional dan bertindak dalam koridor ketentuan
Masyarakat Indonesia dapat melihat dari alat bukti yang dibuka di pengadilan dan keterangan saksi saat persidangan.
Hal ini juga untuk menjawab pemberitaan tentang keterlibatan jenderal polisi berinisial B dalam kasus korupsi tata niaga timah.